Sharing Forum : Pajak Atas Jasa Orang Pribadi

tarif2Kutipan Forum : Pajak Atas Jasa Orang Pribadi
Kategori Forum :  Pajak Penghasilan Pasal 21
Link : http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=66163
Pencetus : hkjeje

 
Pertanyaan :

Dear Rekan Ortax,

Mohon pencerahannya..
Orang Pribadi melakukan Pekerjaan Bebas berupa Jasa Training kepada sebuah Perusahaan misal Rp 50.000.000,- pada bulan Oktober 2016. Orang Pribadi tersebut di bulan November mempunyai kewajiban untuk membayar pajak atas penghasilan tersebut sebesar 1% (Rp 500.000)
Yang mau ditanyakan:

  1. Apakah Perusahaan wajib memotong PPh 21 atau PPh 23?
  2. Berapa besarnya PPh yang dipotong oleh Perusahaan tersebut?
  3. Jika Perusahaan memotong PPh 21/23, apakah berarti Orang Pribadi tersebut kena double pajak?

Terima kasih atas bantuannya

Tanggapan Member Ortax :

dandz
Pekerjaan bebas dikecualikan dari PP 46 dan perusahaan wajib memotong PPh 21 atas penghasilan yang diterima oleh Orang Pribadi sehubungan dengan jasa yg diberikan.
Sehingga tidak perlu setor pph final 1%, dan PPh 21 yg dipotong oleh perusahaan dapat dijadikan sbg kredit pajak.
CMIIW

ibakwanz
setuju dengan rekan dandz, dipotong PPh 21 atas jasa training tersebut.

Tanggapan Tim Redaksi Ortax :

1.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, PPh Pasal 21 dikenakan atas:

“penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri”

   

2.Berdasarkan Pasal 3 huruf c angka 4 PER-16/PJ/2016 , Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan:

“penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator”

   

3.Berdasarkan lampiran PER-16/PJ/2016 Pemotongan PPh Pasal 21 bagi orang pribadi dalam negeri bukan pegawai yang tidak berkesinambungan dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif penghasilan kena pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan. Besarnya penghasilan kena pajak adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto.
   
4.Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c bahwa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Jasa training termasuk dalam pengertian jasa lain yaitu Jasa pelatihan dan/atau kursus yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Berdasarkan hal tersebut maka Imbalan sehubungan dengan jasa training termasuk dalam jasa lain dan akan terutang PPh Pasal 23 selain jika jasa training tersebut telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Dengan demikian dapat disimpulkan, penghasilan jasa training akan terutang PPh Pasal 23 apabila penghasilan sehubungan jasa tersebut diterima oleh Badan.
 
5.

Berdasarkan poin 1 sampai dengan poin 4 , terkait dengan adanya Orang Pribadi yang melakukan Pekerjaan Bebas berupa Jasa Training kepada sebuah Perusahaan, maka  Perusahaan memiliki kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 karena  penghasilan terkait sehubungan dengan , jasa, yang diterima oleh Orang Pribadi. Orang Pribadi sebagai penerima penghasilan sehubungan jasa training tersebut dikategorikan sebagai bukan pegawai yang tidak berkesinambungan (dalam hal menerima penghasilan tidak lebih dari 1 kali dalam 1 kalender).

Besarnya PPh 21 yang terutang atas transaksi tersebut adalah sebagai berikut :
Diketahui : Penghasilan Bruto = Rp 50.000.000,-
PPh Pasal 21 = Tarif Pasal 17 x Dasar Pengenaan Pajak  
   = 5% x (50% X 50.000.000)
  = 1.250.000,-

Apabila tidak memiliki NPWP, tarif PPh Pasal 17 yang digunakan lebih tinggi 20%.

 

6.Berdasarkan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang dikenakan PPh yang bersifat final 1% adalah :

  1. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan
  2. Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.”


Berdasarkan hal tersebut di atas, bagi Wajib Pajak yang melakukan pekerjaan bebas dikecualikan dari pengenaan PPh Final sesuai PP Nomor 46 Tahun 2013, sehingga tidak dikenakan pajak ganda.

 
 
DISCLAIMER
Informasi yang terdapat dalam kutipan forum yang disiapkan oleh Tim Redaksi Ortax adalah bukan merupakan saran atau nasihat terkait konsultasi perpajakan atau konsultasi apa pun dan hanya dapat digunakan untuk tujuan informasi.
Ortax tidak bertanggungjawab atas kesalahan dan keterlambatan dalam memperbaharui informasi, serta kerugian yang dapat timbul akibat penggunaan data dan/atau informasi yang terdapat dalam kutipan forum. 
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait